Malam harinya, tim Subdit IV berhasil menangkap ZF di wisma yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain dua paspor dan visa sosial, dua lembar tiket kapal dan boarding pass, bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, ZF terancam dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Zahwani menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan orang.

“Masyarakat sebaiknya berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri yang tidak masuk akal. Pastikan prosesnya legal demi perlindungan dan kesejahteraan,” pungkasnya.