HARIANMEMOKEPRI.COM – Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Kedua korban diamankan saat akan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025) kemarin.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP, telah dibekali paspor serta visa sosial 90 hari untuk tujuan Malaysia. Mereka direkrut dan dijanjikan pekerjaan di negeri jiran tanpa melalui prosedur resmi.

“Petugas berhasil mengamankan kedua korban saat hendak menaiki kapal. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam,” ujar AKBP Andyka.

ZF diduga kuat sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut. Ia diketahui membantu pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, serta mengatur pembelian tiket kapal.