Baca Juga: Ketua Organisasi P Kopral Batam Berganti Dari Galuh Sugianto Kepada Freddy Agung

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp243 juta, satu unit mobil Honda Brio, Jam tangan Rolex, perhiasan, tas selempang dan alat yang digunakan oleh para tersangka. 

Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan terkait penggunaan narkoba para tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***