HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (12/2023). 

Pengungkapan kasus pencurian oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini berdasarkan dua laporan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 di Polsek Tanjungpinang Timur dan tanggal 13 Mei 2023 di Polresta Tanjungpinang. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Wakapolresta, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang dan Kasi Humas saat Konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang. 

Baca Juga: ASN Pemko Batam Diingatkan Rudi untuk Disiplin, Agar Pekerjaan Selesai Sesuai Jadwal

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 pukul 01:20 Wib di Swalayan Bintan Center sebuah brangkas di bobol oleh pelaku dengan kerugian Rp300 Juta kemudian pada tanggal 13 Mei pukul 02:00 Wib di salah satu Ruko Grand View Kelurahan Sei Jang dengan kerugian sebesar Rp26 juta plus jam tangan Rolex dan perhiasan.