“Modus operasi tersangka pada malam hari bersama-sama menuju TKP dengan merusak/membobol pintu masuk dan mencuri barang berharga didalamnya. Motif perbuatan tersangka untuk kebutuhan ekonomi hasil dari pencurian digunakan untuk foya-foya di Hotel Bintan Plaza,”jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: Rahma Berikan Bantuan Hibah Komputer Kepada LAM Kota Tanjungpinang
Ketiga tersangka tersebut inisial ZE (29) pekerjaan Buruh Harian Lepas, RN (29) dan MA (30) pekerjaan petani tersebut berhasil diamankan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lokasi pembobolan brangkas Swalayan Bintan Center sambil mengecek rekaman CCTV serta menginfeksi pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio sedang berada di seputaran Km 9 dengan cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MA dan RN. Dari hasil pengembangan ZE dapat diamankan di Hotel Bintan Plaza. Ketiga pelaku sama sama menggunakan narkoba saat di temukan ketiganya sedang berfoya-foya bersama wanita,”lanjut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

