HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (12/2023).
Pengungkapan kasus pencurian oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini berdasarkan dua laporan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 di Polsek Tanjungpinang Timur dan tanggal 13 Mei 2023 di Polresta Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Wakapolresta, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang dan Kasi Humas saat Konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: ASN Pemko Batam Diingatkan Rudi untuk Disiplin, Agar Pekerjaan Selesai Sesuai Jadwal
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 pukul 01:20 Wib di Swalayan Bintan Center sebuah brangkas di bobol oleh pelaku dengan kerugian Rp300 Juta kemudian pada tanggal 13 Mei pukul 02:00 Wib di salah satu Ruko Grand View Kelurahan Sei Jang dengan kerugian sebesar Rp26 juta plus jam tangan Rolex dan perhiasan.
“Modus operasi tersangka pada malam hari bersama-sama menuju TKP dengan merusak/membobol pintu masuk dan mencuri barang berharga didalamnya. Motif perbuatan tersangka untuk kebutuhan ekonomi hasil dari pencurian digunakan untuk foya-foya di Hotel Bintan Plaza,”jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: Rahma Berikan Bantuan Hibah Komputer Kepada LAM Kota Tanjungpinang
Ketiga tersangka tersebut inisial ZE (29) pekerjaan Buruh Harian Lepas, RN (29) dan MA (30) pekerjaan petani tersebut berhasil diamankan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lokasi pembobolan brangkas Swalayan Bintan Center sambil mengecek rekaman CCTV serta menginfeksi pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio sedang berada di seputaran Km 9 dengan cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MA dan RN. Dari hasil pengembangan ZE dapat diamankan di Hotel Bintan Plaza. Ketiga pelaku sama sama menggunakan narkoba saat di temukan ketiganya sedang berfoya-foya bersama wanita,”lanjut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: Ketua Organisasi P Kopral Batam Berganti Dari Galuh Sugianto Kepada Freddy Agung
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp243 juta, satu unit mobil Honda Brio, Jam tangan Rolex, perhiasan, tas selempang dan alat yang digunakan oleh para tersangka.
Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan terkait penggunaan narkoba para tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
Tinggalkan Balasan