“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kepri
3 Desember 2024 19:16
Demi Tingkatkan Jumlah Followers, Pelaku Penyebaran Berita Hoaks Diamankan Polisi
"Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut (followers_red) dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebooknya," ujarnya

