“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kepri
3 Desember 2024 19:16
Demi Tingkatkan Jumlah Followers, Pelaku Penyebaran Berita Hoaks Diamankan Polisi
"Tujuan utama pelaku adalah meningkatkan jumlah pengikut (followers_red) dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebooknya," ujarnya
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Batam, Dua WNA Masih Diburu
Hukum dan Kriminal
-
Pelaku Pemerasan Anak di Mantang Besar Diciduk, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Hukum dan Kriminal
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong Tak Berkutik, Diciduk Saat Kembali Beraksi
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Batam, Dua WNA Masih Diburu
Hukum dan Kriminal
-
Pelaku Pemerasan Anak di Mantang Besar Diciduk, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Hukum dan Kriminal
-
