“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kepri