Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencoba mencari keberadaan korban. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka akhirnya menuju rumah milik AB.

Setibanya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Tidak lama kemudian, tersangka menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah.

Saat kedua korban melakukan perlawanan, tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban,  menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar.

Sementara itu, tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Petugas dari Polsek Nongsa yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu batang kayu broti yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.