Saat kedua korban melakukan perlawanan, tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban,  menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar.

Sementara itu, tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Petugas dari Polsek Nongsa yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu batang kayu broti yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.