Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.