Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui sepeda motor korban diambil oleh seorang pria yang tidak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV,” lanjut Kapolresta Barelang.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RAG (19).

Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka RAG di wilayah Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil penggelapan dari korban lain berinisial T.A.Sr yang sebelumnya terjadi di Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RAG mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batu Aji dengan harga Rp2 juta.

“Sebelum dijual, tersangka terlebih dahulu mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka untuk menghilangkan jejak dan menyamarkan identitas kendaraan,” tuturnya.