Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka EYL yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tahun 2019, BPKB dan STNK kedua kendaraan, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara tersangka EYL dijerat Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

