HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam.
Konferensi pers kasus curanmor tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial T.A.S terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No.11, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Selain itu, pihak kepolisian juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial T.A.Sr terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam.
Dalam kronologi kejadian, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 14.21 WIB, korban T.A.S memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya di depan rumah.
“Namun sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban hendak menggunakan kembali kendaraan tersebut, sepeda motor sudah tidak berada di tempat,” jelas Anggoro.
Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui sepeda motor korban diambil oleh seorang pria yang tidak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
“Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV,” lanjut Kapolresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RAG (19).
Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka RAG di wilayah Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil penggelapan dari korban lain berinisial T.A.Sr yang sebelumnya terjadi di Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RAG mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batu Aji dengan harga Rp2 juta.
“Sebelum dijual, tersangka terlebih dahulu mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka untuk menghilangkan jejak dan menyamarkan identitas kendaraan,” tuturnya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka EYL yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tahun 2019, BPKB dan STNK kedua kendaraan, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara tersangka EYL dijerat Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

