HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam.
Konferensi pers kasus curanmor tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial T.A.S terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No.11, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Selain itu, pihak kepolisian juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial T.A.Sr terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam.
Dalam kronologi kejadian, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 14.21 WIB, korban T.A.S memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya di depan rumah.
“Namun sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban hendak menggunakan kembali kendaraan tersebut, sepeda motor sudah tidak berada di tempat,” jelas Anggoro.

