Tanpa butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan aksinya yang telah membawa kabur motor Yamaha V-ixion milik korban.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, Yoseph Ricardus Saputra dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.

Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan serta anak-anak saat berada di luar rumah.