Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menjelaskan menurut pengakuan korban, kendaraan mengalami kerusakan pada tali kopling saat digunakan, yang kemudian diperbaiki oleh pelaku.
“Setelah motor kembali berfungsi, pelaku membonceng Wahyu dan menurunkannya di tepi jalan arah Alio Cafe. Nilai kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 7 juta,” terang Iptu Apriadi, Selasa (30/9/2025).
Pada pukul 22.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bengkong, dipimpin Kanit Reskrim Iptu menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di depan Kimia Farma Bengkong Laut.
Tanpa butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan aksinya yang telah membawa kabur motor Yamaha V-ixion milik korban.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, Yoseph Ricardus Saputra dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan serta anak-anak saat berada di luar rumah.

