HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi diduga menjadi tempat tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu (9/4/2025).
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Ady Satrio Gustian, atas arahan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, untuk memeriksa sejumlah titik lokasi.
“Beberapa lokasi yang kami periksa yakni dua titik di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang; dua titik di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal; serta dua titik di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” jelas Ipda Ady.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas tambang pasir ilegal yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan sisa-sisa galian diduga merupakan bekas aktivitas penambangan tanpa izin.
Selain melakukan pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan kegiatan tambang pasir ilegal.
“Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas penambangan liar atau tindak kejahatan lainnya,” tutur Ipda Ady.

