HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kendati demikian, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga tetap menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Kepri.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1434 Tahun 2024, UMP Kepri ditetapkan sebesar Rp3.623.654, naik Rp221.162 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.402.492.
Angka ini juga menjadi dasar UMK di Tanjungpinang dan Lingga, tanpa penyesuaian tambahan yang mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing.
UMK Rendah, Biaya Hidup Tetap Tinggi
Meskipun terjadi kenaikan, masyarakat di dua daerah tersebut mengaku upah yang diterima masih jauh dari kata cukup.
Terlebih, Kabupaten Lingga yang terdiri dari wilayah kepulauan menghadapi tantangan logistik dan distribusi barang yang menyebabkan harga kebutuhan pokok melambung tinggi.
“Naiknya gaji nggak sebanding sama naiknya harga barang. Jadi ya tetap pas-pasan,” ujar salah satu buruh harian di Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya.
Ironi: Pejabat Kaya, Rakyat Bertahan Hidup
Ironisnya, Kota Tanjungpinang sebagai salah satu daerah dengan UMK terendah, justru dipimpin oleh Walikota Lis Darmansyah, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp7,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian besar harta tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai sejauh mana keberpihakan kepala daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.
“Kita ingin pemimpin yang tidak hanya kaya secara pribadi, tapi juga memperjuangkan kebijakan yang memperkaya rakyat,” tegas Imam Rahman, seorang aktivis buruh di Tanjungpinang.
UMK Tertinggi di Batam
Berikut rincian lengkap UMK di Provinsi Kepri tahun 2025:
Kota Batam: Rp4.989.600
Kabupaten Bintan: Rp4.207.762
Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919
Kabupaten Karimun: Rp3.956.475
Kabupaten Natuna: Rp3.628.002
Kabupaten Lingga: Rp3.623.654
Kota Tanjungpinang: Rp3.623.654
Kota Batam tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara Tanjungpinang dan Lingga tetap di posisi paling bawah meski menjadi pusat pemerintahan dan administrasi.
Harapan pada Kebijakan yang Lebih Berpihak
Kenaikan UMP dan UMK 2025 tentu membawa harapan bagi masyarakat pekerja. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa nominal tersebut masih jauh dari cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar.
Masyarakat berharap adanya peninjauan ulang terhadap formulasi penghitungan UMK agar lebih mencerminkan realita biaya hidup di masing-masing daerah.
Selain itu, keberpihakan pemimpin terhadap rakyat kecil dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.

