HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meluncurkan Gurindam Pay (Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak), sebuah inovasi pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui QRIS.

Gurindam Pay dihadirkan sebagai upaya membangun pengelolaan pajak daerah yang lebih mudah, terintegrasi, cepat, akurat, transparan dan berbasis data.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ardhienus Arfiansyah mengatakan, peluncuran Gurindam Pay merupakan salah satu langkah inovatif Pemko Tanjungpinang dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah berbasis digital.

“Inovasi ini sejalan dengan semangat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD, yaitu mendorong tata kelola transaksi pemerintah daerah yang lebih efisien, akuntabel dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun wajib pajak,” ujar Ardhienus saat launching Gurindam Pay di Hotel Alltrue Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, dengan hadirnya Gurindam Pay, proses pembayaran pajak diharapkan semakin mudah, berlangsung secara real time dan dapat dipantau dengan lebih baik.

“Kami berharap Gurindam Payment dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat yang luas bagi wajib pajak, pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menjelaskan, penerapan Gurindam Pay diharapkan dapat mengoptimalkan sektor pendapatan daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dalam penerimaan pajak.

“Kita berupaya transaksi perpajakan itu kita hindari hubungan secara langsung antara WP dengan petugas supaya lebih efektif dan efisien,” kata Lis.

Ia menjelaskan, sistem tersebut juga memberikan kemudahan dalam melakukan monitoring terhadap penerimaan pajak dari setiap wajib pajak.

Dengan sistem real time, pemerintah daerah tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan dalam menghitung potensi pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak restoran.

“Artinya kita memberikan perhitungan secara cepat bagaimana sektor perpajakan. Pajak itu bukan salah satu pendapatan dari WP, tetapi kewajiban bagi WP,” ujarnya.

Lis mengakui, penerimaan pajak daerah di Tanjungpinang saat ini masih jauh dari harapan. Salah satu persoalannya adalah masih terdapat wajib pajak yang belum melakukan pelaporan secara real time.

Namun, melalui Gurindam Pay, wajib pajak maupun pemerintah daerah diharapkan sama-sama mendapatkan kemudahan dalam proses pelaporan dan monitoring transaksi.

“Tapi kalau dengan sistem Gurindam Pay ini mereka juga terbantu dalam sistem pelaporan pajak, lebih mempermudah pemerintah daerah juga terbantu bahwa pajak itu langsung ter-split ke sektor pendapatan daerah,” tutur Lis.

Di kesempatan yang sama, Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan, Gurindam Pay merupakan sistem pembayaran sekaligus monitoring pajak daerah yang dirancang untuk mendukung terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

“Karena memang ini menjadi program pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bagaimana mengoptimalisasi penerimaan pajak. Karena kita sudah sangat tahu terkait penerimaan pengelolaan fiskal daerah ada beberapa manfaat utama yang ingin kita capai,” ungkap Helwin.

Menurutnya, terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan Gurindam Pay, di antaranya digitalisasi pelayanan, kemudahan pembayaran serta monitoring transaksi secara real time.

“Ini yang menjadi catatan penting sebenarnya bagaimana pemerintah daerah bisa memperoleh data secara real time terhadap penerimaan pendapatan daerah sehingga akan membawa tata kelola yang efektivitas yang baik bagi pengelola penerimaan pendapatan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Gurindam Pay ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi merchant dan pelaku usaha karena seluruh transaksi dapat tercatat dengan lebih baik.

“Ketika transaksi usaha tercatat dengan baik dan semakin sehat, hal tersebut dapat menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung penggunaan akses fasilitas usaha tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkas Helwin.