“Kita berupaya transaksi perpajakan itu kita hindari hubungan secara langsung antara WP dengan petugas supaya lebih efektif dan efisien,” kata Lis.

Ia menjelaskan, sistem tersebut juga memberikan kemudahan dalam melakukan monitoring terhadap penerimaan pajak dari setiap wajib pajak.

Dengan sistem real time, pemerintah daerah tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan dalam menghitung potensi pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak restoran.

“Artinya kita memberikan perhitungan secara cepat bagaimana sektor perpajakan. Pajak itu bukan salah satu pendapatan dari WP, tetapi kewajiban bagi WP,” ujarnya.

Lis mengakui, penerimaan pajak daerah di Tanjungpinang saat ini masih jauh dari harapan. Salah satu persoalannya adalah masih terdapat wajib pajak yang belum melakukan pelaporan secara real time.

Namun, melalui Gurindam Pay, wajib pajak maupun pemerintah daerah diharapkan sama-sama mendapatkan kemudahan dalam proses pelaporan dan monitoring transaksi.

“Tapi kalau dengan sistem Gurindam Pay ini mereka juga terbantu dalam sistem pelaporan pajak, lebih mempermudah pemerintah daerah juga terbantu bahwa pajak itu langsung ter-split ke sektor pendapatan daerah,” tutur Lis.

Di kesempatan yang sama, Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus mengatakan, Gurindam Pay merupakan sistem pembayaran sekaligus monitoring pajak daerah yang dirancang untuk mendukung terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

“Karena memang ini menjadi program pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bagaimana mengoptimalisasi penerimaan pajak. Karena kita sudah sangat tahu terkait penerimaan pengelolaan fiskal daerah ada beberapa manfaat utama yang ingin kita capai,” ungkap Helwin.