“Kami berharap Gurindam Payment dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat yang luas bagi wajib pajak, pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menjelaskan, penerapan Gurindam Pay diharapkan dapat mengoptimalkan sektor pendapatan daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dalam penerimaan pajak.

“Kita berupaya transaksi perpajakan itu kita hindari hubungan secara langsung antara WP dengan petugas supaya lebih efektif dan efisien,” kata Lis.

Ia menjelaskan, sistem tersebut juga memberikan kemudahan dalam melakukan monitoring terhadap penerimaan pajak dari setiap wajib pajak.

Dengan sistem real time, pemerintah daerah tidak lagi hanya mengandalkan perkiraan dalam menghitung potensi pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak restoran.

“Artinya kita memberikan perhitungan secara cepat bagaimana sektor perpajakan. Pajak itu bukan salah satu pendapatan dari WP, tetapi kewajiban bagi WP,” ujarnya.