Seluruhnya merupakan napi kasus narkotika dengan riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas.

“Semua napi yang dipindahkan adalah pelaku kasus narkotika yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas, sehingga diklasifikasikan sebagai napi berisiko tinggi,” tegas Bejo.

Adapun usia para napi yang dipindahkan berkisar antara 28 hingga 60 tahun. Enam napi asal Malaysia tersebut juga terjerat kasus narkotika.

Menurut Bejo, pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta keamanan di fasilitas pemasyarakatan.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Kemenkumham mengelompokkan napi berisiko tinggi ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti Nusakambangan, demi mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas.