HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 18 narapidana (napi) kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 22 Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, 6 napi merupakan Warga Negara Malaysia (WN Malaysia), sementara 12 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, membenarkan pemindahan tersebut.
Ia menyebutkan, seluruh napi yang dipindahkan masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Ke-18 napi ini telah dipindahkan dari Tanjungpinang ke Nusakambangan pada 22 Agustus 2025. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi humas,” ujar Bejo, Selasa (26/8/2025).
Proses pemindahan dimulai dari Tanjungpinang menuju Tanjung Uban menggunakan transportasi darat pada tengah malam, dilanjutkan ke Batam, kemudian diteruskan dengan kapal menuju Nusakambangan.
Bejo menjelaskan, napi yang dipindahkan terdiri dari 9 orang dengan hukuman seumur hidup, 4 orang dengan vonis hukuman mati, serta 5 orang dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Seluruhnya merupakan napi kasus narkotika dengan riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas.
“Semua napi yang dipindahkan adalah pelaku kasus narkotika yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas, sehingga diklasifikasikan sebagai napi berisiko tinggi,” tegas Bejo.
Adapun usia para napi yang dipindahkan berkisar antara 28 hingga 60 tahun. Enam napi asal Malaysia tersebut juga terjerat kasus narkotika.
Menurut Bejo, pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta keamanan di fasilitas pemasyarakatan.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Kemenkumham mengelompokkan napi berisiko tinggi ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti Nusakambangan, demi mencegah terjadinya pelanggaran di dalam lapas.

