HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar kegiatan penerangan hukum terkait perizinan pertambangan mineral dan bahaya pertambangan tanpa izin (PETI), Senin (18/5/2026) di Aula Bandar Seri Bentan.

Kegiatan tersebut diikuti para Kepala OPD hingga Kepala Desa se-Kabupaten Bintan dengan tujuan memperkuat pemahaman regulasi pertambangan di daerah memiliki potensi sumber daya tambang cukup besar.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas pelaksanaan penerangan hukum tersebut.

Menurutnya, pemahaman terkait kewenangan dan regulasi perizinan pertambangan perlu diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami seluruh peserta mengikuti penerangan hukum ini dengan seksama,” ujar Panca.