Ia menegaskan, pencerahan terkait aturan dan regulasi pertambangan menjadi hal penting agar seluruh pihak memahami ketentuan hukum berlaku.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 aktivitas PETI yang tersebar di Indonesia.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, kami ingin para pemangku jabatan di daerah memahami regulasi pertambangan,” jelas Senopati.
Dalam kegiatan itu juga dijelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui regulasi tersebut, kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat, mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB hingga izin pengangkutan dan penjualan.

