Meski demikian, pemerintah daerah masih dapat mengurus perizinan pertambangan apabila memperoleh pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemateri lainnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, turut menjelaskan berbagai contoh perizinan di sektor pertambangan serta pentingnya pemahaman masyarakat terkait aktivitas tambang diperbolehkan secara hukum.
Ia juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah yang ingin memahami peluang usaha di sektor pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami membuka pintu untuk datang kepada kami dan berdiskusi seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang,” tutupnya.

