HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar kegiatan penerangan hukum terkait perizinan pertambangan mineral dan bahaya pertambangan tanpa izin (PETI), Senin (18/5/2026) di Aula Bandar Seri Bentan.
Kegiatan tersebut diikuti para Kepala OPD hingga Kepala Desa se-Kabupaten Bintan dengan tujuan memperkuat pemahaman regulasi pertambangan di daerah memiliki potensi sumber daya tambang cukup besar.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas pelaksanaan penerangan hukum tersebut.
Menurutnya, pemahaman terkait kewenangan dan regulasi perizinan pertambangan perlu diperkuat bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara yang penuh manfaat ini. Harapan kami seluruh peserta mengikuti penerangan hukum ini dengan seksama,” ujar Panca.
Ia menegaskan, pencerahan terkait aturan dan regulasi pertambangan menjadi hal penting agar seluruh pihak memahami ketentuan hukum berlaku.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 aktivitas PETI yang tersebar di Indonesia.
“Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, kami ingin para pemangku jabatan di daerah memahami regulasi pertambangan,” jelas Senopati.
Dalam kegiatan itu juga dijelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui regulasi tersebut, kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat, mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB hingga izin pengangkutan dan penjualan.
Meski demikian, pemerintah daerah masih dapat mengurus perizinan pertambangan apabila memperoleh pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemateri lainnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, turut menjelaskan berbagai contoh perizinan di sektor pertambangan serta pentingnya pemahaman masyarakat terkait aktivitas tambang diperbolehkan secara hukum.
Ia juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah yang ingin memahami peluang usaha di sektor pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami membuka pintu untuk datang kepada kami dan berdiskusi seperti apa langkahnya jika memang ingin ada peluang di sektor tambang,” tutupnya.

