HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 411 orang dari total 481 Warga Binaan Pemasyarakatan agama Islam di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diajukan untuk Remisi khusus.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, yang mengatakan bahwa Remisi khusus tersebut adalah remisi hari raya Idul Fitri bagi umat Muslim.
Selain itu, lanjut Maman, terdapat juga Remisi umum setiap bulan Agustus, dan tanggal 7 bulan April nanti akan diberikan Remisi khusus bagi yang sakit berkepanjangan.
“Remisi khusus bagi yang sakit berkepanjangan kita usulkan untuk tiga orang, alhamdulillah dua orang di antaranya telah diterima. Ini merupakan pengurangan masa hukuman jenis pembinaan bagi yang sakit berkepanjangan, agar mereka bisa kembali bersama keluarga,” jelas Maman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, untuk remisi khusus, menurut Tri Yogi Rantika Sari, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, pihaknya mengusulkan 411 orang.
“Sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) dari Jakarta belum turun. Biasanya SK akan turun pada H – 1 sebelum Lebaran Idul Fitri,” kata Yogi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya