Yogi juga menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 70 orang yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Remisi khusus, di antaranya tiga orang pidana mati dan 12 orang pidana seumur hidup.

“Ada 37 orang yang sedang menjalani subsider atau denda, dan 18 orang register F (Pelanggaran),” terangnya.

Pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang akan terus berupaya memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan selama mereka memenuhi persyaratan dan berprilaku baik selama di dalam Lapas.

Maman berharap dengan adanya pengurangan masa hukuman, Warga Binaan Pemasyarakatan akan lebih bersemangat di dalam Lapas agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.

“Namun, aktivitas di sini terlihat sangat antusias, mulai dari berpuasa, menjalankan sholat tarawih, tadarus, dan akan diakhiri dengan zakat serta sholat Idul Fitri bersama pada tanggal 10 April mendatang,” pungkas Maman.