HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 411 orang dari total 481 Warga Binaan Pemasyarakatan agama Islam di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang diajukan untuk Remisi khusus.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman, yang mengatakan bahwa Remisi khusus tersebut adalah remisi hari raya Idul Fitri bagi umat Muslim.
Selain itu, lanjut Maman, terdapat juga Remisi umum setiap bulan Agustus, dan tanggal 7 bulan April nanti akan diberikan Remisi khusus bagi yang sakit berkepanjangan.
“Remisi khusus bagi yang sakit berkepanjangan kita usulkan untuk tiga orang, alhamdulillah dua orang di antaranya telah diterima. Ini merupakan pengurangan masa hukuman jenis pembinaan bagi yang sakit berkepanjangan, agar mereka bisa kembali bersama keluarga,” jelas Maman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, untuk remisi khusus, menurut Tri Yogi Rantika Sari, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, pihaknya mengusulkan 411 orang.
“Sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) dari Jakarta belum turun. Biasanya SK akan turun pada H – 1 sebelum Lebaran Idul Fitri,” kata Yogi.
Yogi juga menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 70 orang yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Remisi khusus, di antaranya tiga orang pidana mati dan 12 orang pidana seumur hidup.
“Ada 37 orang yang sedang menjalani subsider atau denda, dan 18 orang register F (Pelanggaran),” terangnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang akan terus berupaya memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan selama mereka memenuhi persyaratan dan berprilaku baik selama di dalam Lapas.
Maman berharap dengan adanya pengurangan masa hukuman, Warga Binaan Pemasyarakatan akan lebih bersemangat di dalam Lapas agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.
“Namun, aktivitas di sini terlihat sangat antusias, mulai dari berpuasa, menjalankan sholat tarawih, tadarus, dan akan diakhiri dengan zakat serta sholat Idul Fitri bersama pada tanggal 10 April mendatang,” pungkas Maman.

