HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman Kepri memberikan perhatian khusus terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Satu Pintu (Primasatu) di Kota Batam.
Salah satu titik pantauan utama Ombudsman Kepri adalah MTsN 3 Batam, menjelang pengumuman hasil seleksi penerimaan siswa baru, Kamis (15/5/2025).
Kunjungan tim Ombudsman Kepri yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, disambut langsung oleh Kepala MTsN 3 Batam dan Ketua Panitia PPDB setempat.
Dalam keterangannya, Adi Permana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan PPDB melalui aplikasi Primasatu.
“Kami memastikan bahwa PPDB berjalan lancar dan terhindar dari potensi maladministrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ombudsman telah memberikan sejumlah catatan penting kepada pihak madrasah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi, baik untuk jalur reguler maupun jalur prestasi.
“Petunjuk teknis sudah memberikan batasan-batasan yang jelas, termasuk sistem peringkat dan seleksi CBT yang telah dilaksanakan secara transparan. Dari hasil pemantauan, kami melihat prinsip transparansi telah dijaga dengan baik,” jelasnya.
Adi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses PPDB.
Segala bentuk tekanan atau penyimpangan, kata dia, berpotensi merusak sistem yang telah dibangun dengan susah payah.
“Kami berharap hasil kelulusan nantinya benar-benar sesuai dengan regulasi, tanpa penyimpangan atau maladministrasi. Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini telah dilakukan secara terbuka dan adil melalui sistem aplikasi Primasatu,” tegasnya.
Proses PPDB Madrasah Satu Pintu ini merupakan bagian dari upaya Kantor Kementerian Agama Kota Batam dalam membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

