Adi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses PPDB.
Segala bentuk tekanan atau penyimpangan, kata dia, berpotensi merusak sistem yang telah dibangun dengan susah payah.
“Kami berharap hasil kelulusan nantinya benar-benar sesuai dengan regulasi, tanpa penyimpangan atau maladministrasi. Masyarakat perlu memahami bahwa proses ini telah dilakukan secara terbuka dan adil melalui sistem aplikasi Primasatu,” tegasnya.
Proses PPDB Madrasah Satu Pintu ini merupakan bagian dari upaya Kantor Kementerian Agama Kota Batam dalam membangun sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

