HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan peran strategisnya dalam pengawasan perdagangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut berhasil mengamankan KM Rasidin, yang kedapatan mengangkut kayu balok tanpa dokumen resmi di Perairan Pulau Hangop.
Kapal yang berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam itu membawa empat awak kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 1.250 keping balok kayu yang tidak memiliki izin resmi.
Seluruh barang bukti dan kapal langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan kasus ini kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku di bidang kehutanan.
“Kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berisiko terhadap kelestarian lingkungan. Penebangan liar bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujar Zaky.

