“Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” lanjutnya. 

Baca Juga: Srikandi Forkom Jateng Kota Batam Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan di Simpang Gelael

Namun demikian, dirinya melanjutkan tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran tunjangan hari raya (THR)

“Kalau ada perusahaan yang memberikan tunjangan hari raya (THR) melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan,” katanya.

Baca Juga: Modus Penipuan Lowongan Kerja Satu Orang Kena Tipu, AKP Sandy Pratama: Pastikan Kroscek Terlebih Dahulu

Selain itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga menghimbau kepada masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran Idul Fitri 1444 H

“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat,” tegasnya.***