HARIANMEMOKEPRI.COM — Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto ingatkan kepada para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang.
Sebagaimana diketahui saat ini Bulan Suci Ramadhan telah memasuki 20 hari, tentunya persoalan tunjangan hari raya (THR) sangat krusial yang wajib di bayarkan oleh Perusahaan kepada pegawainya.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja H-7.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
“Menjelang hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah,” ucap Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Senin (10/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan permasalahan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ini setiap tahunnya selalu menimbulkan polemik baru setiap tahunnya. Dimana saat ini tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada.
“Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” lanjutnya.