Cak Nur menjelaskan, “Dalam hal perlunya penguatan UMKM, pemerintah harus lebih serius mengingat DPRD telah menginisiasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Perda ini menjadi legacy DPRD periode 2019-2024 yang diharapkan dapat membangkitkan pelaku UMKM di daerah.
Kompleksitas masalah sampah yang menyebabkan bencana banjir menjadi perhatian lanjutan Cak Nur. Dia meminta Pemko Batam untuk memperhatikan amanat Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan dari hulu ke hilir dengan lebih serius.
Terkait dengan masalah mengoptimalkan pengeloaan pajak daerah. Dia meminta Pemko Batam untuk lebih berhati-hati dalam mengelola potensi pajak karena banyak potensi pajak yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Menurut Cak Nur, musrenbang hari ini akan menjadi yang terakhir bagi anggota DPRD Batam periode 2019-2024 dan juga Walikota Batam, yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Untuk itu, Cak Nur menekankan bahwa rencana kerja yang baik untuk tahun 2025 harus disetujui. Hasilnya akan menunjukkan seberapa besar program pembangunan tahun 2025 akan bermanfaat bagi masyarakat.

