HARIANMEMOKEPRI.COM — Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memberikan apresiasi kepada tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Batam atas keberhasilan memberantas kawasan Simpang DAM Muka Kuning atau dikenal dengan Kampung Aceh, Sabtu (08/2024).
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto atau disapa Cak Nur ini pun melihat, tindakan perjudian dan Peredaran Narkoba di Kampung Simpang Dam Muka Kuning Batam tersebut tidak memiliki perizinan dan memang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan Politisi PDI Perjuangan meminta adanya komitmen lanjutan dari institusi terkait sehingga lokasi yang sudah dibersihkan dan ditertibkan aparat keamanan tetap terjaga kondusif dan terbebas dari Peredaran Narkoba dan perjudian
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Terima Kunjungan PCNU Kota Batam
“Kami dari Legislatif sangat mengapresiasikan dan mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Polresta Barelang bersama tim terpadu dalam menertibkan perjudian dan memberantas Peredaran Narkoba di kawasan Simpang DAM Muka Kuning Batam. Dan diharapkan kawasan ini ke depannya menjadi bersih dari narkoba dan praktek-praktek perjudian,” tegas Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Untuk itu, DPRD Kota Batam memastikan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk kawasan tersebut. Terlebih lagi dengan Peredaran Narkoba, selain itu, sesuai aturan agama juga tidak dibenarkan.
Mengingat, Peredaran Narkoba dan Perjudian ini sudah menjadi musuh bersama yang harus diperangi dan ditindak tegas. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi penertiban ini,” ungkap Cak Nur.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pun merinci sebuah survey nasional yang menyatakan bahwa penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, akibat tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak.
Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Dampak negatif Peredaran Narkoba bagi suatu negara bangsa telah terbukti sejak ratusan tahun lalu. Dimana China harus menggadaikan kedaulatannya kepada Inggris, Amerika, dan Perancis karena kalah dalam Perang Candu yang terjadi pada kurun 1839 hingga 1860.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Untuk di Indonesia sendiri, Narkoba digunakan sebagai alat untuk Perang non milter (Asimetris). BNN menyebutkan 4,8 juta masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna Narkoba.
Sebagaimana diketahui bersama, tim gabungan TNI Polri serta Satpol PP telah berhasil memberantas Peredaran Narkoba di Kawasan Simpang DAM Muka Kuning pada Selasa (21/2023) silam.
Dimana dari hasil tersebut petugas mengamankan 47 orang, mesin gelper, alat hisap narkoba jenis sabu atau bong, timbangan, dan plastik kemasan sabu.
Baca Juga: Srikandi Forkom Jateng Kota Batam Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan di Simpang Gelael
Sementara Kawasan Simpang DAM Muka Kuning merupakan lokasi utama peredaran narkoba jenis sabu dan menjadi salah satu tempat perjudian ilegal di Batam.
Hingga akhirnya pada Jumat (31/2023), tim gabungan membongkar paksa sejumlah bangunan semi permanen di 7 titik yang dijadikan tempat Peredaran Narkoba dan perjudian.***

