HARIANMEMOKEPRI.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Pelimpahan dilakukan pada 18–19 Februari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatreskrim Bambang Sutmoko menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka sebesar 30 persen pada paket pekerjaan drainase di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang Kasatreskrim, Sabtu (21/2/2026)