Tiga orang yang diserahkan dalam Tahap II masing-masing berinisial MH (44) selaku aparatur sipil negara, serta AZ (42) dan PR (60) dari pihak swasta.

Ketiganya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, hingga barang bukti uang tunai dan peralatan yang berkaitan dengan proyek.

Kasatreskrim menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan.

Polisi juga memastikan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.