Ketiga yaitu tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib yang terletak di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Balau Kuning RT. 001 RW. 001 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada di setiap saat karna kejahatan muncul secara tiba tiba.
Baca Juga: Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kepulauan Anambas
“Menghimbau untuk setiap orang tua agar selalu memantau tumbuh kembang anak setiap saat karna akhir akhir ini kasus pencabulan anak di bawah umur kerap terjadi di wilayah kepulauan anambas,”terang Kapolres

