ANAMBAS (HMK) — Polres Kepulauan Anambas baru-baru ini menggelar konferensi pers tiga tindak pidana sekaligus yang dipimpin Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K di Halaman Mapolres Kepulauan Anambas, Sabtu (14/2023).

Tindak pidana yang diungkap Polres Kepulauan Anambas, pertama kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau percobaan pembunuhan berencana pada hari senin tanggal 5 Desember 2022 sekita pukul 05.30 wib di dalam hutan sekitar daerah wisata air terjun temburun Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur.

Kedua yang diungkap Polres Kepulauan Anambas yaitu tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib di ruangan laboratorium fisika dan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 02.30 wib di ruangan majelis guru SMA Negeri 1 Palmatak di Jl. Muhammad Yusuf nomor. 88 RT. 06 RW. 02 Desa Tebang Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga: KPU Audiensi dengan Pengurus Matakin di Jakarta