HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Tahun Anggaran 2026.
Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh hunian yang layak, aman, dan sehat.
Kegiatan penyaluran bantuan digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (10/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Anambas, Aneng.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, perwakilan Lanal Tarempa, Danramil 02 Tarempa, perwakilan Polres Tarempa, perwakilan Kejaksaan Negeri, unsur Forkopimda, pejabat organisasi perangkat daerah, serta masyarakat penerima bantuan.
Program RST tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Setiap keluarga penerima manfaat mendapat bantuan senilai Rp20 juta, yang dapat digunakan untuk rehabilitasi rumah atau tempat usaha, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi keluarga.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menekankan pentingnya penyaluran bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik asal-asalan dalam distribusi bantuan.
“Setiap bentuk bantuan harus diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab. Pastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tegas Aneng.
Aneng menambahkan, validitas data penerima dan proses verifikasi yang akurat menjadi kunci keberhasilan program. Pengawasan yang ketat juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi penyimpangan.

