HARIANMEMOKEPRI.COM – Nelayan tradisional Desa Munjan, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyuarakan penolakan terhadap pemasangan bubu paluh dan aktivitas pengambilan batu karang di wilayah laut mereka.

Praktik tersebut dianggap mengancam kelestarian lingkungan laut serta mengganggu alat tangkap tradisional seperti pancing ulur yang menjadi andalan masyarakat setempat selama bertahun-tahun.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Munjan, Pudin, mengungkapkan keresahan warganya atas meningkatnya penggunaan alat tangkap yang dinilai tidak ramah lingkungan.

“Masyarakat merasa resah, bukan hanya karena bubu paluh, tapi juga karena aktivitas pengambilan batu karang dan pemasangan bubu karang yang merusak habitat laut,” ujar Pudin.

Ia menambahkan, pemasangan bubu paluh yang masuk ke zona inti perairan seperti Karang Buluh dan Karang Nuse sangat mengganggu nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada metode pancing ulur.

“Larangan ini berlaku untuk semua, baik nelayan luar maupun warga Desa Munjan sendiri. Ini demi menjaga keberlangsungan laut kita,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Munjan, Sidik, menyatakan pihaknya tidak bermaksud melarang sepenuhnya penggunaan bubu paluh, melainkan ingin mengatur titik koordinat penempatannya agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Kita tidak anti terhadap alat tangkap modern, tapi perlu pengaturan agar tidak berbenturan dengan pancing ulur. Tujuannya supaya semua nelayan bisa tetap bekerja tanpa saling mengganggu,” jelas Sidik.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Munjan telah berkomitmen menghentikan praktik pengambilan batu karang dan siap menjalin dialog terbuka antara nelayan tradisional dan pengguna bubu agar tercipta harmoni dalam pemanfaatan sumber daya laut.

Kepala Cabang Dinas Perikanan dan Kelautan Anambas, Amriansyah Amir, turut menanggapi situasi tersebut dengan menekankan pentingnya legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Setiap nelayan wajib memiliki dokumen seperti pas kecil dan e-BKP, serta mengikuti aturan dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 terkait penempatan alat tangkap,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para nelayan menjaga kawasan konservasi laut dengan tidak menangkap ikan di zona inti, tidak merusak terumbu karang, serta tidak menggunakan alat tangkap yang merusak seperti bom atau racun ikan.

Amriansyah mengajak semua pihak untuk mengedepankan musyawarah dan saling menghormati, terutama terhadap nelayan tradisional yang telah lama melestarikan ekosistem laut melalui metode ramah lingkungan seperti pancing ulur.

“Laut kita bukan sekadar sumber ekonomi, tapi juga warisan yang harus dijaga bersama. Kolaborasi antara desa, nelayan, dan pemerintah sangat penting untuk keberlanjutan sumber daya perikanan di Anambas,” tutupnya