“Transparansi penting agar semua warga merasa dilibatkan. Kalau jelas dan terbuka, siapapun yang terpilih bisa diterima,” tegasnya.

Plt Lurah Letung membenarkan adanya pemilihan pada Selasa (19/8/2025). Ia menjelaskan pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan dua calon, Zamri dan Nazarudin.

Dari hasil penghitungan suara, Zamri meraih 7 suara, Nazarudin 6 suara, dalam pemilihan tersebut Plt Lurah Letung juga membenarkan lurah, 2 staf dan kepala lingkungan ikut memilh.

Namun mekanisme ini dinilai tidak sesuai Peraturan Bupati Anambas Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW, yang menyebutkan pemilih hanya warga berdomisili di wilayah setempat.

Hingga kini, warga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Jemaja.

Mereka berharap ke depan pemilihan RW dilaksanakan secara lebih terbuka, netral, dan sesuai aturan.