HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program dialog interaktif Jaksa Menyapa

Jaksa Menyapa kali ini dengan fokus pada penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disiarkan langsung melalui Radio Online 93 FM Tanjungpinang pada Rabu (17/09/2025).

Acara menghadirkan narasumber Alinaex Hasibuan, Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, didampingi Yusnar Yusuf, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, serta dipandu penyiar Andra.

Dalam dialog tersebut, Alinaex menekankan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius di masyarakat.

“Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimbulkan luka fisik, tapi juga trauma psikologis berkepanjangan bagi korban,” ujar Alinaex.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Mayoritas korban adalah perempuan, meski laki-laki juga berpotensi menjadi korban. Faktor pemicu KDRT antara lain ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru tentang ajaran agama, kurangnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa dasar cinta.