Ancaman hukum bagi pelaku diatur dalam Pasal 44–45 UU PKDRT, mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp45 juta, tergantung dampak perbuatan terhadap korban.
Alinaex menekankan peran penting masyarakat dalam pencegahan. Pasal 15 UU PKDRT menyebutkan bahwa siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga membantu proses hukum korban.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat Provinsi Kepri. Banyak pendengar mengirim pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang dijawab narasumber secara jelas sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya KDRT, memahami hak-hak korban, serta mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus KDRT.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman, damai, dan penuh kasih sayang,” kata Devy.

