HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejari Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Bintan pada Kamis (14/8/2025) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin mengungkapkan Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang Saksi, dan 4 orang Tersangka serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen/berkas dokumen.

“Sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi Tersangka,” ujarnya.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R.P selaku Direktur PT PAB, I.S mantan Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023, M yang menjabat Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023, serta S.N sebagai Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024.