Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan menjelaskan, sebelumnya keempatnya telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, hingga Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.