HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejari Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Bintan pada Kamis (14/8/2025) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin mengungkapkan Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang Saksi, dan 4 orang Tersangka serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen/berkas dokumen.
“Sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi Tersangka,” ujarnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R.P selaku Direktur PT PAB, I.S mantan Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023, M yang menjabat Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023, serta S.N sebagai Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan menjelaskan, sebelumnya keempatnya telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, hingga Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

