HARIANMEMOKEPRI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota DPRD Kota Batam dalam membahas dan menyempurnakan dokumen keuangan daerah tersebut.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi kinerja DPRD Batam atas komitmen dan dedikasi mereka dalam proses pembahasan hingga persetujuan Ranperda ini.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah hari ini Badan Anggaran DPRD telah menyetujui hasil pembahasan tersebut,” ujar Amsakar dalam rapat paripurna, Jumat (4/7/2025).
Editor : Indra Priyadi
Sumber Berita: DPRD Batam
Halaman : 1 2 Selanjutnya