HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang residivis dengan kasus pencurian alat berat kembali masuk jeruji besi Polresta Tanjungpinang. Pasalnya pelaku D (19) berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Rabu (29/2023). 

Pelaku D (19) melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2023 di Jalan Ahmad Yani dengan hasil pencurian mencapai Rp50 juta. Tersangka D melakukan kasus pencurian alat berat dan besi bekas milik LPK di jalan Ahmad Yani. 

Korban yang juga pemilik tersebut adalah paman pelaku. Kronologis pelaku berinisial D (19) sudah dewasa mengambil kunci yang disimpan oleh penjaga LPK. 

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Suaminya Atta Halilintar Usai Jalani Ibadah Umrah, Ameena Hana Nur Atta Mulai Bisa Jalan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di dampingi Kasatreskrim Onny Candra dan Kasi Humas Giovani C menjelaskan si pelaku sudah mengamati situasi dan malam hari dia mengambil kunci tersebut

Setelah itu dia mengambil barang satu mesin bata pres kemudian satu power 36 hidrolik dan 1 genset yang 10 kpa sedangkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan saat ini pick up Kijang yang disewanya.