HARIANMEMOKEPRI.COM– Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara merebusnya dalam air panas, kemudian membuangnya ke septic tank.

Sebelum pemusnahan, dilakukan pengecekan barang bukti dengan Narco test oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang, yang menunjukkan hasil positif mengandung narkoba.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, disaksikan oleh Kepala BNNK Tanjungpinang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta penasihat hukum.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan bahwa barang bukti ini berasal dari 5 kasus, yaitu LP (Laporan Polisi) pada tanggal 6 September 2024, kemudian dua kasus pada tanggal 20 September 2024, serta kasus pada tanggal 21 September 2024 dan 11 Agustus 2024.

“Tanggal 6 September 2024, kami mengamankan dua tersangka, inisial DKS (pria, 25 tahun) dan HNT (pria, 28 tahun), beserta barang bukti sabu sebanyak 9 paket dengan total berat 402,19 gram,” jelasnya di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (10/10/2024).