Sidang Kasus Pengrusakan Patok Lahan Di Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus pengrusakan patok lahan, Rabu (15/5/2024)

Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait kasus pengrusakan patok lahan, Rabu (15/5/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasus tuduhan pengrusakan patok lahan di Jalan WR Supratman Km 8 disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (15/5/2024).Proses sidang ini melibatkan dua terdakwa, Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, yang dituduh merusak patok secara bersama-sama di Jalan WR Supratman Km 8 pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak Alo (sapaan akrabnya) ke lokasi untuk mengecek informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma.

Sesampainya di lokasi, Alo mencabut 12 patok dan membuangnya ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah itu, mereka beristirahat di kedai terdekat.

Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp13.250.000.

Selama persidangan, terdapat dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan barang bukti patok yang ditemukan di rumah tersangka, namun hal ini tidak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya
Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan
Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan
Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:19 WIB

Remaja 14 Tahun Jadi Korban Perbuatan Cabul, Pelaku Ditahan Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 16:53 WIB

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

Senin, 29 September 2025 - 16:23 WIB

Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Gegerkan Warga, Ini Motifnya

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WIB

Honda Beat Curian Ditemukan, Pelaku Dibekuk di Kontrakan

Sabtu, 27 September 2025 - 13:57 WIB

Kenalan di TikTok, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Penculikan dan Persetubuhan di Bintan

Berita Terbaru

Gedung lima lantai kantor Disnaker Tanjungpinang di Senggarang, Senin (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum & Kriminal

Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:24 WIB